Tempat Uji Kompetensi Teknisi Akuntansi

Tempat Uji Kompetensi Teknisi Akuntansi


LATAR BELAKANG

Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja maka fungsi Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus bersinergi. Program DIII Akuntansi Perpajakan FEB Usakti adalah perguruan tinggi swasta pertama di Provinsi DKI Jakarta sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memperoleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSP-TA). Lisensi diberikan sebagai tempat dilaksanakannya uji sertifikasi kompetensi Teknisi Akuntansi baik Level III (Teknisi Akuntansi Pelaksana) dan Level IV (Teknisi Akuntansi Penyelia) berdasarkan surat ketetapan dari LSP-TA No. 005/KEP/LSP-TA/IAI KAPd/II/2009 yang diperpanjang dengan Surat Keputusan No. 73/LSP-TA/TUK-M/VIII/2018.

UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia menyatakan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesinya yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. Begitu juga dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 61 menyatakan bahwa peserta didik memiliki dua sertifikat yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan sedangkan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah satu-satunya lembaga yang berfungsi mengkoordinasikan berbagai LSP sebagai kepanjangan tangan BNSP dalam proses uji kompetensi (assessment). Berdirinya BNSP tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

TUJUAN
Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) maka Program DIII Akuntansi Perpajakan FEB Usakti menerima pendaftaran dan mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dengan LSP-TA. Uji kompetensi Teknisi Akuntansi berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknisi Akuntansi yang telah disahkan oleh Menakertrans tanggal 11 Maret 2008, dengan nomor Surat Keputusan KEP43/MEN/III/2008. Uji Kompetensi Teknisi Akuntansi bertujuan antara lain

  • Menjamin kualitas tenaga kerja bidang teknisi akuntansi
  • Mengembangkan kompetensi kerja individu terhadap standar nasional
  • Mempermudah seleksi/recruitment karyawan
  • Membantu pengembangan pelatihan di perusahaan
  • Meningkatkan produktivitas karyawan
  • Memperbaiki jenjang karir dan penghasilan karyawan
LINGKUP UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI
Lingkup Uji Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi meliputi Teknisi Akuntansi Pelaksana (Level III) dan Teknisi Akuntansi Penyelia (Level IV). Berikut ini cakupan unit-unit kompetensi untuk kedua level tersebut.Tabel Sertifikasi Profesi Teknisi AkuntansiTeknisi Akuntansi Pelaksana (Level III)

NoNomor Unit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1JAP. TA01.001.01Menerapkan Prinsip Praktik Profesional Dalam Bekerja
2JAP.TA01.002.01Menerapkan Praktik-Praktik Kesehatan Dan Keselamatan di Tempat Kerja
3JAP.TA02.001.01Memproses Dokumen Dana Kas Kecil
4JAP.TA02.002.01Memproses Dokumen Dana Kas di Bank
5JAP.TA02.003.01Memproses Entry Jurnal
6JAP.TA02.004.01Memproses Buku Besar
7JAP.TA02.005.01Mengelola Kartu Piutang
8JAP.TA02.006.01Mengelola Kartu Utang
9JAP.TA02.007.01Mengelola Kartu Persediaan
10JAP.TA02.008.01Mengelola Kartu Aktiva Tetap
11JAP.TA02.009.01Menyusun Laporan Keuangan
12JAP.TA03.001.01Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
13JAP.TA03.002.01Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Teknisi Akuntansi Penyelia (Level IV)

NoNomor Unit KompetensiJudul Unit Kompetensi
1JAP.TA01.003.01Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
2JAP.TA01.004.01Melakukan Komunikasi Yang Efektif
3JAP.TA02.010.01Menyajikan Laporan Keuangan Konsolidasi
4JAP.TA02.011.01Menyajikan Informasi Kinerja Keuangan Dan Bisnis
5JAP.TA02.012.01Menyajikan Laporan Harga Pokok Produk
6JAP.TA02.013.01Menyajikan Informasi Akuntansi Manajemen
7JAP.TA02.014.01Menyiapkan Anggaran Perusahaan
8JAP.TA02.015.01Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak
9JAP.TA02.016.01Mengimplementasikan Suatu Sistem Komputer Akuntansi
10JAP.TA02.017.01Memelihara Sistem Informasi Akuntansi
11JAP.TA03.003.01Melaksanakan Proses Pemeriksaan Informasi Keuangan
12JAP.TA03.004.01Mengembangkan Database
PERSYARATAN PESERTA
  1. Berusia minimal 16 tahun
  2. Memiliki kemampuan dan keterampilan terhadap unit yang akan dilakukan assessment
  3. Telah kompeten untuk seluruh unit pada Level III (Teknisi Akuntansi Pelaksana) jika akan mengikuti uji kompetensi Level IV (Teknisi Akuntansi Penyelia)
  4. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh LSP-TA
  5. Telah membayar biaya uji kompetensi

BENTUK ATAU MODEL UJI KOMPETENSI
Uji Sertifikasi Kompetensi Teknisi Akuntansi dilaksanakan menggunakan berbagai model, antara lain:

  1. Porfolio Dokumen Pengalaman Kerja
  2. Uji Tertulis
  3. Uji Lisan (Wawancara)
  4. Uji Praktik
  5. Simulasi

TEMPAT PENDAFTARAN TUK
Program DIII Akuntansi Perpajakan FEB Usakti
Gd. K Lantai 3, Kampus A Universitas Trisakti Jakarta
Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta Barat
Telepon           : (021)5637748, 5663232 Ext 326
Website           : https://www.d3pajak.feb.trisakti.ac.id dan www.lspteknisiakuntansi.or.id
Contact Person: Edy Sarwono, S.Pd

Floatin Button
Floatin Button