Badan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan DIII Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi bersifat aspiratif, profesional, demokratis, dinamis, intelektual, dan kreatif dengan berprinsip pada berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kebenaran, Keadilan, Kekeluargaan, Kerakyatan serta memiliki nilai-nilai etika dan moral.
Pengurus BPHMJ terdiri dari:
- Ketua Himpunan dan Wakil Ketua Himpunan.
- Staff Ahli Internal dan Staff Ahli Eksternal.
- EDP dan Kewirausahaan.
- Bendahara, Sekertaris dan Humas
- Koordinator-koordinator bidang yang terbagi dalam bidang :
- Bidang Pengkajian Ilmiah.
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi.
- Bidang Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat.
- Anggota – anggotanya .
Tugas Pengurus BPHMJ
1. Ketua BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan :
- Mengkoordinasikan BPHMJ sesuai dengan AD/ART MM-USAKTI, GBHP USAKTI, Juklak Juknis PM-FEB, Ketetapan PM-FEB, serta Keputusan PM-FEB.
- Mengkoordinasikan seluruh anggota BPHMJ dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga eksekutif.
Wakil Ketua BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan :
Mewakili ketua dalam menjalankan tugas keseharian bphmj jika ketua berhalangan hadir (kebijakan dikembalikan kepada ketua himpunan)
2. Staff Ahli Internal BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan :
- Memberi kritik dan saran atas kebijakan ketua himpunan dalam ruang lingkup himpunan (internal) dan permasalahan didalam BPHMJ
- Staff Ahli Eksternal BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan :
- Memberi kritik dan saran atas kebijakan ketua himpunan dalam ruang lingkup himpunan (eksternal)
​3. EDP
- Menghimpun data mahasiswa aktif dari jurusan DIII Akuntansi Perpajakan.
- Mengerjakan proses desain dan kreatif untuk publikasi kegiatan BPHMJ.
Kewirausahaan
Melakukan kegiatan pencarian dana untuk BPHMJ
4. Bendahara BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan
- Menghimpun dana yang masuk untuk BPHMJ dari segala bentuk pemasukan (surplus, uang kas, dan dana sponsorship)
- Membuat laporan tertulis atas penggunaan dan pengalokasian dana surplus yang telah digunakan secara berkala kepada seluruh anggota BPHMJ Akuntansi Perpajakan.
- Membantu menjalankan tugas komisi V PM-FEB .
- Mengkoordinasi segala pemasukan dan pengeluaran di setiap kegiatan himpunan BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan.
5. Sekertaris BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan
- Membuat jadwal kegiatan di ruang lingkup jurusan (time table)
- Membuat laporan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala, disampaikan kepada MM pajak
- Memahami contoh proposal, surat izin, dan nomor surat
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan administrasi dan surat menyurat di dalam BPHMJ
6. Hubungan Masyarakat BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan
Sebagai penghubung himpunan BPHMJ DIII Akuntansi Perpajakan, baik hubungan horizontal maupun
vertical (antar mahasiswa, kesekrtariatan dan alumni)
7. Bidang Pengkajian Ilmiah
- Mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di dalam BPHMJ, yang termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan study ilmiah.
- Memberikan rekomendasi kepada Komisi II PM FEB atas kegiatan yang dilaksanakan.
- Melaksanakan diskusi tentang study ilmiah dalam rangka untuk memajukan BPHMJ.
8. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Organisasi
- Mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Komisi III PM FEBÂ atas kegiatan yang dilaksanakan.
- Menanggapi aspirasi dari MM DIII Akuntansi Perpajakan.
- Bertanggung jawab untuk melaksanakan pengkaderisasian di jurusan DIII Akuntansi Perpajakan.
- Memberikan apresiasi bagi kader-kader yang berprestasi.
- Bersama dengan Bidang Pengkil dan P3M, melakukan pengkajian atas konsep dan bentuk Diklat Keorganisasian dan Diklat Kepemimpinan.
9. Bidang Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Mengkoordinasi dan melaksakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan, pemberdayaan, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melakukan fungsi dan tugas mahasiswa atas pengabdian kepada MM D3 akuntansi perpajakan
- Melakukan fungsi dan tugas mahasiswa atas pengabdian kepada masyarakat.