Tempat Uji Kompetensi Teknisi Akuntansi

Tempat Uji Kompetensi Teknisi Akuntansi


LATAR BELAKANG

Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja maka fungsi Lembaga Diklat Profesi (LDP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus bersinergi. Program DIII Akuntansi Perpajakan FEB Usakti adalah perguruan tinggi swasta pertama di Provinsi DKI Jakarta sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memperoleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSP-TA). Lisensi diberikan sebagai tempat dilaksanakannya uji sertifikasi kompetensi Teknisi Akuntansi baik Level III (Teknisi Akuntansi Pelaksana) dan Level IV (Teknisi Akuntansi Penyelia) berdasarkan surat ketetapan dari LSP-TA No. 005/KEP/LSP-TA/IAI KAPd/II/2009 yang diperpanjang dengan Surat Keputusan No. 73/LSP-TA/TUK-M/VIII/2018.

UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia menyatakan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesinya yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. Begitu juga dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 61 menyatakan bahwa peserta didik memiliki dua sertifikat yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan sedangkan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah satu-satunya lembaga yang berfungsi mengkoordinasikan berbagai LSP sebagai kepanjangan tangan BNSP dalam proses uji kompetensi (assessment). Berdirinya BNSP tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

TUJUAN
Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) maka Program DIII Akuntansi Perpajakan FEB Usakti menerima pendaftaran dan mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dengan LSP-TA. Uji kompetensi Teknisi Akuntansi berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknisi Akuntansi yang telah disahkan oleh Menakertrans tanggal 11 Maret 2008, dengan nomor Surat Keputusan KEP43/MEN/III/2008. Uji Kompetensi Teknisi Akuntansi bertujuan antara lain

  • Menjamin kualitas tenaga kerja bidang teknisi akuntansi
  • Mengembangkan kompetensi kerja individu terhadap standar nasional
  • Mempermudah seleksi/recruitment karyawan
  • Membantu pengembangan pelatihan di perusahaan
  • Meningkatkan produktivitas karyawan
  • Memperbaiki jenjang karir dan penghasilan karyawan
LINGKUP UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI
Lingkup Uji Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi meliputi Teknisi Akuntansi Pelaksana (Level III) dan Teknisi Akuntansi Penyelia (Level IV). Berikut ini cakupan unit-unit kompetensi untuk kedua level tersebut.Tabel Sertifikasi Profesi Teknisi AkuntansiTeknisi Akuntansi Pelaksana (Level III)

No Nomor Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1 JAP. TA01.001.01 Menerapkan Prinsip Praktik Profesional Dalam Bekerja
2 JAP.TA01.002.01 Menerapkan Praktik-Praktik Kesehatan Dan Keselamatan di Tempat Kerja
3 JAP.TA02.001.01 Memproses Dokumen Dana Kas Kecil
4 JAP.TA02.002.01 Memproses Dokumen Dana Kas di Bank
5 JAP.TA02.003.01 Memproses Entry Jurnal
6 JAP.TA02.004.01 Memproses Buku Besar
7 JAP.TA02.005.01 Mengelola Kartu Piutang
8 JAP.TA02.006.01 Mengelola Kartu Utang
9 JAP.TA02.007.01 Mengelola Kartu Persediaan
10 JAP.TA02.008.01 Mengelola Kartu Aktiva Tetap
11 JAP.TA02.009.01 Menyusun Laporan Keuangan
12 JAP.TA03.001.01 Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
13 JAP.TA03.002.01 Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Teknisi Akuntansi Penyelia (Level IV)

No Nomor Unit Kompetensi Judul Unit Kompetensi
1 JAP.TA01.003.01 Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
2 JAP.TA01.004.01 Melakukan Komunikasi Yang Efektif
3 JAP.TA02.010.01 Menyajikan Laporan Keuangan Konsolidasi
4 JAP.TA02.011.01 Menyajikan Informasi Kinerja Keuangan Dan Bisnis
5 JAP.TA02.012.01 Menyajikan Laporan Harga Pokok Produk
6 JAP.TA02.013.01 Menyajikan Informasi Akuntansi Manajemen
7 JAP.TA02.014.01 Menyiapkan Anggaran Perusahaan
8 JAP.TA02.015.01 Menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak
9 JAP.TA02.016.01 Mengimplementasikan Suatu Sistem Komputer Akuntansi
10 JAP.TA02.017.01 Memelihara Sistem Informasi Akuntansi
11 JAP.TA03.003.01 Melaksanakan Proses Pemeriksaan Informasi Keuangan
12 JAP.TA03.004.01 Mengembangkan Database
PERSYARATAN PESERTA
  1. Berusia minimal 16 tahun
  2. Memiliki kemampuan dan keterampilan terhadap unit yang akan dilakukan assessment
  3. Telah kompeten untuk seluruh unit pada Level III (Teknisi Akuntansi Pelaksana) jika akan mengikuti uji kompetensi Level IV (Teknisi Akuntansi Penyelia)
  4. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh LSP-TA
  5. Telah membayar biaya uji kompetensi

BENTUK ATAU MODEL UJI KOMPETENSI
Uji Sertifikasi Kompetensi Teknisi Akuntansi dilaksanakan menggunakan berbagai model, antara lain:

  1. Porfolio Dokumen Pengalaman Kerja
  2. Uji Tertulis
  3. Uji Lisan (Wawancara)
  4. Uji Praktik
  5. Simulasi

TEMPAT PENDAFTARAN TUK
Program DIII Akuntansi Perpajakan FEB Usakti
Gd. K Lantai 3, Kampus A Universitas Trisakti Jakarta
Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta Barat
Telepon           : (021)5637748, 5663232 Ext 326
Website           : https://www.d3pajak.feb.trisakti.ac.id dan www.lspteknisiakuntansi.or.id
Contact Person: Edy Sarwono, S.Pd

Floatin Button
Floatin Button